Tungkal II, 14 Oktober 2024 – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah lolos seleksi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kelurahan Tungkal II, melaksanakan proses pengunggahan kelengkapan data dan persyaratan di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada tanggal 14 Oktober 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 2024, di mana seluruh anggota KPPS yang lolos seleksi diwajibkan untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi, termasuk identitas diri, surat pernyataan, dan persyaratan lainnya. Pengunggahan data melalui aplikasi SIAKBA dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen para petugas yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Tahapan ini bertujuan untuk memastikan setiap anggota KPPS memiliki kualifikasi dan kelengkapan administrasi yang sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga kelancaran dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kelurahan Tungkal II.